Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui

Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di KPK, Jumat (12/10). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

Penerima suap lainnya adalah Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat maju Banjarnahor (Rp 952 juta, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlalili (Rp 700 juta), 6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Daryanto (Rp 300 juta) dan Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi Tina Karini Suciati Santoso (Rp 700 juta).

Oleh karena itu, JPU dalam dakwaan pertama menjerat Billy dan sejumlah terdakwa lain dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, dakwaan untuk Billy Cs adalah Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(ipp/JPC)


Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang terjaring OTT KPK karena menyuap untuk perizinan proyek properti Meikarta mulai diadili.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News