Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M

Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M
Eni M Saragih pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Novanto pun berpesan ke Eni agar membantu Johannes. "Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1," jelas jaksa.

Akhirnya Eni terlibat patgulipat untuk memuluskan BNR sebagai pemegang kontrak pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima suap dari Johannes.

Karena itu, JPU mendakwa Eni melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(rdw/JPC)


Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena kasus suap muali duduk di kursi terdakwa.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News