Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M
Kamis, 29 November 2018 – 14:38 WIB
Novanto pun berpesan ke Eni agar membantu Johannes. "Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1," jelas jaksa.
Akhirnya Eni terlibat patgulipat untuk memuluskan BNR sebagai pemegang kontrak pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima suap dari Johannes.
Karena itu, JPU mendakwa Eni melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(rdw/JPC)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena kasus suap muali duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
- Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM
- Usut Kasus Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Sudah Kelihatan, 40 Ribu Honorer Enggak Khawatir jadi Part Time, Ini Ulasannya
- Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov