Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas
Jumat, 30 Desember 2016 – 05:11 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com
"Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua, yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB hari ini, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat," tandas Pudji.
JPNN.com - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jalan Ki Narto Sabdo Ditutup Selama Pasar Dugderan 2025, Ini Jalur Alternatifnya
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisatawan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak