Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas
Jumat, 30 Desember 2016 – 05:11 WIB
"Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua, yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB hari ini, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat," tandas Pudji.
JPNN.com - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
- Perayaan Pergantian Tahun Baru Aman Terkendali, Pj Bupati Sumedang Sampaikan Apresiasi
- Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
- Libur Nataru, Penjualan Pempek Meningkat
- Libur Natal dan Tahun Baru, 86.225 Kendaraan Melintasi Tol Terpeka