Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali 6 Golongan Orang Asing

Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali 6 Golongan Orang Asing
Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay

Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. (antara/jpnn)

Kebijakan WNA dilarang masuk Indonesia ini diterapkan untuk mencegah penularan virus corona.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News