Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed

Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
David Maruhum Lumban Tobing. Foto : Sekaring R Adaninggar/JAWA POS
 

Keterlibatan David dengan kasus-kasus konsumen berawal ketika dirinya menangani kasus hilangnya mobil Toyota Kijang milik Anny R. Goeltom di pelataran parkir Supermarket Continent (sekarang Carrefour), Cempaka Mas, Desember 2000. Kebetulan, putra Anny, Hontas Tambunan, adalah kawan baik David. Keduanya bergabung dalam kelompok paduan suara Oratorio.

 

Dalam kasus gugatan konsumen pertamanya tersebut, wakil sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat itu berhadapan dengan Secure Parking. Kubu Anny menuntut ganti rugi Rp 60 juta sesuai harga pembelian. Hingga tingkat kasasi di MA, David berhasil memenangkan perkara tersebut. "Kemenangan itu bisa mengubah pemikiran masyarakat Indonesia bahwa ternyata mobil yang hilang di area parkir bisa diganti."

 

Dari situ, David mulai tertarik menangani perkara-perkara sejenis. Sejak 2000 hingga sekarang, sudah lebih dari sepuluh kasus gugatan konsumen dia tangani. Di antaranya, kasus kehilangan mobil dan motor di pelataran parkir hingga perkara delayed penerbangan seperti yang dia alami. Mayoritas di antaranya berhasil dimenangkan David dan kliennya. "Sebagian lagi masih dalam pemeriksaan kasasi di MA," ujarnya lalu tersenyum.

 

Yang istimewa, David tidak tergolong pengacara yang mengedepankan materi. Untuk beberapa kasus yang menyangkut klien tidak mampu, dia menggratiskan biaya jasanya (prodeo). Salah satunya ketika dia membela Wisnu Priambodo atas kasus penolakan pembayaran klaim meninggalnya istrinya.

Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News