Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:47 WIB
Dalam kasus tersebut, David tidak mengenakan biaya kepada Wisnu. Sampai saat ini, perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. David mengakui, dalam menjalankan firma hukumnya, dirinya harus menyisihkan sekitar 30 persen pendapatannya untuk melayani klien-klien seperti Wisnu. Sisanya, 70 persen dia tarik dari para klien yang dianggap mampu. "Yang 70 persen itu saya gunakan untuk membiayai yang 30 persen," jelasnya.
Ke depan, dia sudah memiliki sejumlah rencana untuk mengajukan gugatan terkait pelayanan publik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. David menuturkan, perkara gugatan konsumen sebenarnya bersumber dari kekecewaan publik yang banyak terjadi. Karena itu, dia menegaskan akan terus menangani perkara sejenis.
"Perkara seperti itu jarang diangkat ke permukaan. Padahal, itu menyentuh segala aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, saya berharap dari sini bisa muncul preseden hukum yang baru," paparnya. (*/c5/ari)
Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor