Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed

Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
David Maruhum Lumban Tobing. Foto : Sekaring R Adaninggar/JAWA POS
 

Dalam kasus tersebut, David tidak mengenakan biaya kepada Wisnu. Sampai saat ini, perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. David mengakui, dalam menjalankan firma hukumnya, dirinya harus menyisihkan sekitar 30 persen pendapatannya untuk melayani klien-klien seperti Wisnu. Sisanya, 70 persen dia tarik dari para klien yang dianggap mampu. "Yang 70 persen itu saya gunakan untuk membiayai yang 30 persen," jelasnya.

 

Ke depan, dia sudah memiliki sejumlah rencana untuk mengajukan gugatan terkait pelayanan publik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. David menuturkan, perkara gugatan konsumen sebenarnya bersumber dari kekecewaan publik yang banyak terjadi. Karena itu, dia menegaskan akan terus menangani perkara sejenis.

 

"Perkara seperti itu jarang diangkat ke permukaan. Padahal, itu menyentuh segala aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, saya berharap dari sini bisa muncul preseden hukum yang baru," paparnya. (*/c5/ari)

Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News