Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi
Selasa, 17 September 2019 – 11:27 WIB
"Waktu itu UU ASN belum berlaku, makanya honorer K2 meski di atas 35 tahun bisa ikut tes CPNS. Sekarang honorer K2 terganjal karena UU ASN sudah berlaku," keluhnya.
Sebenarnya, kata Taufik, semua kepala daerah mengajukan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PNS. Sayangnya usulan tersebut terbentur aturan UU ASN. Sebenarnya, ada peluang jika pembahasan revisi UU ASN dilanjutkan.
Atau Presiden Jokowi mengeluarkan diskresi, kebijakan khusus untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS, sebagaimana diterapkan untuk bidan desa PTT. (esy/jpnn)
Bhimma menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pendataan kembali, untuk mengetahui berapa honorer K2 yang tersisa.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting