Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi

Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

"Waktu itu UU ASN belum berlaku, makanya honorer K2 meski di atas 35 tahun bisa ikut tes CPNS. Sekarang honorer K2 terganjal karena UU ASN sudah berlaku," keluhnya.

Sebenarnya, kata Taufik, semua kepala daerah mengajukan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PNS. Sayangnya usulan tersebut terbentur aturan UU ASN. Sebenarnya, ada peluang jika pembahasan revisi UU ASN dilanjutkan.

Atau Presiden Jokowi mengeluarkan diskresi, kebijakan khusus untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS, sebagaimana diterapkan untuk bidan desa PTT. (esy/jpnn)

Bhimma menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pendataan kembali, untuk mengetahui berapa honorer K2 yang tersisa.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News