Munarman Ditahan Densus 88, Sudah Dikunjungi Kuasa Hukum, Aziz Yanuar Enggan Merespons

Munarman Ditahan Densus 88, Sudah Dikunjungi Kuasa Hukum, Aziz Yanuar Enggan Merespons
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Munarman pun sudah diizinkan untuk dikunjungi atau bertemu dengan kuasa hukumnya.

"Boleh (bertemu kuasa hukum), kemarin baru dikunjungi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (17/5).

Menurut Ramadhan, selain kuasa hukum, pihak keluarga pun juga diperbolehkan bertemu Munarman, pada momen Idulfitri 2021. “Iya, (dikunjungi saat Lebaran),” katanya singkat.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman enggan memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan penyidik.

"Maaf, untuk kasus beliau (Munarman) belum bisa berikan komentar," kata Aziz saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa Munarman resmi menjadi tahanan Densus 88 Antiteror Mabes Polri sejak 7 Mei 2021.

“Terhitung mulai 7 Mei 2021, statusnya (Munarman) sudah ditahan,” kata Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (17/5).

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 27 April 2021.

Mabes Polri menyatakan tersangka terorisme mantan Sekretaris Umum FPI Munarman sudah ditemui kuasa hukum dan keluarga. Aziz Yanuar, pengacara Munarman belum bersedia berkomentar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News