Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad

Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan angkat bicara merespons penangkapan eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Tangerang Selatan, Rabu (28/4).

Dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (29/4), Chandra yang juga ketua LBH Pelita Umat menyampaikan beberapa poin legal opini terkait penangkapan Munarman.

Pertama, penangkapan Munarman dinilai tidak sesuai prosedur lantaran tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka sesuai asas due process of law, KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Penangkapan yang dilakukan juga bukan termasuk kategori tertangkap tangan. Dengan demikian tindakan penangkapan bertentangan dengan KUHAP," ucap dia.

Poin kedua, Chandra memprotes keras terhadap penyitaan sejumlah buku yang bertema jihad yang kemudian dipublikasikan ke media dan publik.

"Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam yaitu jihad. Istilah jihad banyak dijelaskan di dalam Al Qur'an dan hadis," ujar Chandra.

Berikutnya, Chandra mendorong agar proses penegakan hukum dipisahkan dari politik. Sebab, pihaknya menilai penyitaan buku-buku bertema jihad dan menampilkan ke hadapan media dan publik tampak seperti tindakan politik.

"Apa hubungannya antara tindakan pidana dengan buku tersebut. Kami patut menduga sedang ada upaya membangun narasi 'buku-buku jihad inspirator teroris', sehingga berujung pada stigmatisasi-alienasi istilah jihad," kata Chandra.

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia dan LBH Pelita Umat kritk prosedur penangkapan eks Sekum FPI Munarman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News