Munarman FPI Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Apa Hasilnya?

Munarman FPI Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Apa Hasilnya?
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai diperiksa di Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun, Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.(antara/jpnn)

 

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama 11 jam sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News