Munas Golkar Putuskan Tolak Perppu Pilkada

Munas Golkar Putuskan Tolak Perppu Pilkada
Munas Golkar Putuskan Tolak Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Musyawarah Nasional IX di Nusa Dua, Bali menetapkan sejumlah keputusan penting terkait dengan kebijakan pemerintah. Di antaranya penolakan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1/12 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Munas IX memutuskan menetapkan menolak Perppu Pilkada," kata pimpinan rapat paripurna Munas IX, Nurdin Halid, Selasa (2/12).

Selain itu Munas IX juga menetapkan Partai Golkar berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan KMP dibentuk di seluruh Indonesia, merevisi UU MD3 untuk berlaku di seluruh Indonesia. Kemudian amandemen UU Pileg dengan proporsional tertutup.

Penolakan Perppu sendiri diusulkan oleh Aburizal Bakrie sebelum demisioner dalam pidato jawaban atas tanggapan pemandangan umum LPj kepengurusannya.

Menurut Ical, Golkar sebagai inisiator revisi UU Pilkada bersama KMP sudah menang di DPR. Namun dibatalkan oleh Perppu. Nah, Ical mendapat informasi bahwa saat ini Perppu Pilkada itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kalau Perppu itu dibatalkan MK maka harus dibuar UU baru dan kemudian UU Pilkada akan berlaku kembali.

"Kalau itu tidak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," tegas Ical.

Karena itulah dalam Munas IX, seluruh peserta Munas sepakat menolak Perppu dan dijadikan keputusan Munas yang harus diperjuangan kader Golkar di DPR.(fat/jpnn)


JAKARTA - Musyawarah Nasional IX di Nusa Dua, Bali menetapkan sejumlah keputusan penting terkait dengan kebijakan pemerintah. Di antaranya penolakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News