Muncikari 'Paket Combo' Online Divonis Dua Tahun
Jumat, 08 November 2019 – 10:48 WIB
Pesanan tersebut disanggupi Yusuf. Dia bersama enam perempuan yang menjadi anak buahnya mendatangi Ruko Sakura, Blok RYFR, Nomor 12, Perumahan Bumi Indah, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat berada di dalam kamar, Yusuf bersama enam anak buahnya tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
Atas putusan tersebut Yusuf menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Nia Yuniawati kendati putusan lebih ringan enam bulan dari tuntutan. “Kami menerima yang mulia (menyebut majelis hakim-red),” tutur Nia. (fahmi sai)
Muncikari online Yusuf Ramdani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim PN Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buchori Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Begini Kesaksian Warga
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini
- Tarif Remaja Putri Melayani WNA, Muncikari Dapat Besar
- Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
- Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap