Muncikari 'Paket Combo' Online Divonis Dua Tahun

Muncikari 'Paket Combo' Online Divonis Dua Tahun
Yusuf Ramdani (27) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/11). Foto: Radar Banten

Pesanan tersebut disanggupi Yusuf. Dia bersama enam perempuan yang menjadi anak buahnya mendatangi Ruko Sakura, Blok RYFR, Nomor 12, Perumahan Bumi Indah, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat berada di dalam kamar, Yusuf bersama enam anak buahnya tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.

Atas putusan tersebut Yusuf menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Nia Yuniawati kendati putusan lebih ringan enam bulan dari tuntutan. “Kami menerima yang mulia (menyebut majelis hakim-red),” tutur Nia. (fahmi sai)

Muncikari online Yusuf Ramdani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim PN Serang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News