Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar

Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar
BTN. Foto: Jawa Pos/JPNN

OJK belum memastikan sampai kapan larangan tersebut dikenakan kepada BTN. Untuk itu, OJK masih perlu melakukan peninjauan lebih lanjut.

’’Akan ada review secara reguler terkait action plan perbaikan tadi,’’ sambungnya.

Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, memang sempat ada action plan yang disusun BTN.

’’Salah satu di antaranya terkait dengan yang disampaikan Pak Irwan. Itu harus dilakukan review mengenai pembukaan rekening baru di kantor kas. Begitu,’’ ujarnya.

Namun, dia masih mengonfirmasi larangan pembukaan rekening di kantor kas ke divisi terkait.

Sebab, dia sendiri mengaku belum melihat secara langsung surat perintah pembatasan layanan tersebut dari OJK.

’’Cuma kalau memang itu benar, sebenarnya pembukaan rekening kan masih bisa dilakukan di kantor yang levelnya lebih tinggi, seperti kantor cabang pembantu dan sebagainya,’’ tutur Eko. (rin/c7/sof)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News