Muncul Klaster Covid-19 Pernikahan, Resepsi Sebaiknya tak Perlu Ada Makanan Prasmanan

Muncul Klaster Covid-19 Pernikahan, Resepsi Sebaiknya tak Perlu Ada Makanan Prasmanan
Salah satu contoh penerapan protokol kesehatan saat jamuan makan di resepsi pernikahan. Foto: ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menemukan adanya klaster resepsi pernikahan yang terjadi di Kota Pahlawan dalam beberapa hari terakhir.

Oleh karena itu Wakil Sekretaris IV Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, telah memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan prosesi pemberian makanan secara prasmanan.

Alasannya sederhana, agar tamu undangan tak ada kesempatan untuk membuka masker ketika mendatangi hajatan.

“Makanannya bisa dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Itu bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya," kata Irvan.

Pembatasan dan penerapan protokol Covid-19 dalam acara pernikahan atau hajatan, menurutnya, sudah diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

Dalam perwali itu menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas, maka itu yang harus dijalankan oleh warga kota.

"Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi sesuai dengan Perwali yang sudah berlaku," ujarnya.

Irvan mengatakan, hal ini berlaku tidak hanya penyelenggaraan di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall.

Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan berlangsung ditiadakan prosesi pemberian makanan secara prasmanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News