Muncul Wacana Bentuk Pansus agar Bisa Memaksa Anies, Emil, Halim Datang ke DPR
Rabu, 26 Februari 2020 – 17:24 WIB
Ia menegaskan ketidakhadiran gubernur hari ini merupakan bentuk pelecehan atas asas umum pemerintahan yang baik.
Rifqinizamy mengimbau rekan-rekannya di Komisi V untuk memikirkan apakah DPR perlu menggunakan hak membentuk Pansus agar siapa pun yang tidak datang rapat, bisa dipaksa untuk hadir dalam forum sebagaimana ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
“Hak DPR berdasarkan UU tertentu memungkinkan memaksakan orang yang diundang, warga negara, siapa pun untuk hadir pada forum yang dibuat,” katanya. (boy/jpnn)
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda memandang perlu dibentuk Pansus agar bisa memaksa Gubernur Anies Baswedan, Wahidin Halim, dan Kang Emil, datang ke DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini