Muncul Wacana Bentuk Pansus agar Bisa Memaksa Anies, Emil, Halim Datang ke DPR
Rabu, 26 Februari 2020 – 17:24 WIB

Anies Baswedan saat pencoblosan Pilkada DKI 2017. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
Ia menegaskan ketidakhadiran gubernur hari ini merupakan bentuk pelecehan atas asas umum pemerintahan yang baik.
Rifqinizamy mengimbau rekan-rekannya di Komisi V untuk memikirkan apakah DPR perlu menggunakan hak membentuk Pansus agar siapa pun yang tidak datang rapat, bisa dipaksa untuk hadir dalam forum sebagaimana ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
“Hak DPR berdasarkan UU tertentu memungkinkan memaksakan orang yang diundang, warga negara, siapa pun untuk hadir pada forum yang dibuat,” katanya. (boy/jpnn)
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda memandang perlu dibentuk Pansus agar bisa memaksa Gubernur Anies Baswedan, Wahidin Halim, dan Kang Emil, datang ke DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung