Mundur
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Selasa, 06 Juli 2021 – 10:17 WIB
Menurut Gerung, konstitusi membolehkan seorang presiden berhenti sebelum masa jabatannya selesai. Tuntutan supaya presiden mundur bukan tuntutan yang inkonstutusional, tetapi tuntutan yang bersifat ekstra-konstitusional.
Munculnya gerakan PPKM plesetan tidak mustahil akan menjadi pemicu gerakan ekstra-konstitusional ala Rocky Gerung. Krisis pandemi ini bisa saja berkembang menjadi krisis politik yang meluas.
Kalau PPKM Darurat ini gagal dan sistem kesehatan kolaps, akan muncul PPKM berikutnya, "Pak Presiden Kapan Mundur?" (*)
Video Terpopuler Hari ini:
Pada saat pergerakan masyarakat dibatasi dengan PPKM Darurat, ternyata tenaga kerja asing dari China masuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo