Murad Ismail Melantik 1.233 PPPK Guru dan Tenaga Teknis, Begini Pesannya
jpnn.com - AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik 1.233 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru dan tenaga teknis.
Sebanyak 1.233 PPPK yang dilantik itu terdiri dari 1.200 tenaga guru, dan 33 tenaga teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Pada kesempatan itu juga dilakukan tanda tangan, dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku kepada tiga perwakilan PPPK, yakni Thomas Hendra Batmomolin, Abdil Gafur Amrillah, dan Merly Supusepa. Murad mengucapkan selamat bertugas kepada PPPK guru dan tenaga teknis yang dilantik.
"Selamat kepada saudara-saudara pejabat fungsional yang telah diangkat menjadi PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku," ujar Murad Ismail di Ambon, Sabtu (19/8).
Murada mengharapkan PPPK yang dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.
“Ciptakan suasana kerja yang kondusif baik antara pimpinan dan rekan-rekan kerja agar tugas-tugas dalam meningkatkan kualitas Pendidikan di negeri raja-raja ini dapat dicapai dengan hasil yang maksimal," ungkapnya.
Murad meminta para tenaga PPPK itu mampu cepat beradaptasi dengan tugasnya, serta berinovasi menuju arah yang lebih baik dalam setiap tugas.
“Lakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing unit kerja, sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat dalam menciptakan inovasi yang dapat menjadi lokomotif pembangunan di daerah ini," ucap Murad.
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik 1.233 PPPK guru dan tenaga teknis. Begini pesan Murad Ismail kepada para PPPK yang dilantik.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu