Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan

Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan
Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan

"Musisi dari luar negeri itu apa definisinya? Di bagian penjelasan saja cuma ditulis 'Cukup jelas'. " kata Ade Ishs mempertanyakan.

Padahal bagi dirinya sendiri Ade Ishs mempertanyakan apa yang dimaksudkan dengan musisi dari luar negeri tersebut.

"Lha, kalau seperti saya ini, jatuhnya apa? Saya WNI yang berdomisili di luar negeri. Saya masuknya musisi Indonesia atau musisi luar negeri? " katanya.

Ade Ishs yang pernah tampil di Bali dengan musisi lain yang berasal dari Australia mengatakan nantinya bila RUU itu disahkan mengenai definisi musisi asing akan membinngunkan.

"Kalau saya bawa band, saya yang pimpin dan teman band saya WNA semua, itu jatuhnya apa?" katanya lagi.

Pengaruh negatif budaya asing

Salah satu pasal yang banyak dibicarakan dalam RUU Permusikan adalah Pasal 5.

Pasal 5 dalam draft itu mengatur musisi dalam melakukan proses kreasi.

Isinya berupa tujuh poin yang berisi larangan mulai dari membuat musik yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, hingga membawa pengaruh negatif budaya asing yang ada di butir F.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News