Mutasi PNS Bakal Diatur UU

Mutasi PNS Bakal Diatur UU
Mutasi PNS Bakal Diatur UU
JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pokok Kepegawaian. Selain itu, selama ini mutasi antarkementerian dan daerah memang belum ada aturannya. Akibatnya, sangat sulit untuk memindahkan pegawai dari satu kementerian ke kementrian lainnya atau dari daerah satu ke daerah lain.

Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, selama ini pemerintah mengalami mengalami kendala dalam memindahkan pegawai. "Kebanyakan karena pegawainya menolak dipindahkan, padahal sebelumnya mereka menandatangani surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja," kata Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (17/11).

Ditambahkannya, masalah lain yang ditemukan dalam mutasi ini adalah sistem terbuka dan tertutup yang belum optimal dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan sistem anggaran. Selain itu banyak pula ditemukan pendistribusian pegawai yang tidak merata.

Akibatnya, ada daerah kelebihan pegawai, namun daerah lainnya malah kekurangan. "Karena masing-masing daerah lebih bersifat kedaerahan dan egonya tinggi, menjadikan PNS bukan sebagai perekat bangsa. Semestinya PNS itu harus jadi perekat NKRI, bukan pemecah belah," tegasnya.

JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News