Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati

Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati
Robi saat dibawa ke tahanan Polres Inhil. Foto: Dokumentasi Polres Inhil.

jpnn.com, TEMBILAHAN - Arharubi alias Robi, 42, pelaku mutilasi terhadap anak gadisnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

JPU Reza Yusuf Affandi yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Robi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

"Iya benar, terdakwa Arharuby alias Ribu dituntut pidana mati,” kata Kajari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi JPNN.com.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru Haza Putra menambahkan terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati.

Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.

"Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 17 November 2022 dengan agenda putusan, sebab pleidoi sudah disampaikan secara lisan tadi,” tutupnya.

Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Barat, Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Pembubuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.

Arharubi alias Robi (42) mutilan putri kandung dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News