MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!

MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!
Konferensi pers kasus sindikat pemalsu dokumen, di Mapolda Jatim, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua orang pembuat dokumen palsu, yang menawarkan jasanya melalui media sosial. 

Mereka ialah MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, di Facebook, Instagram, dan WhatsApp. 

"Aksi mereka diketahui bulan Mei 2021. Dokumen yang ditawarkan bermacam-macam mulai dari ijazah SD hingga sertifikat," kata Kombes Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6).

Begini cara MW warga Madura yang bekerja sama dengan BP asal Surabaya, mendapatkan uang Rp86 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News