MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!

MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!
Konferensi pers kasus sindikat pemalsu dokumen, di Mapolda Jatim, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Cara memesan pembuatan dokumen palsu itu, pemesan tinggal menelepon BP kemudian mengirimkan identitas diri beserta gelar yang diinginkan.

"Ada beberapa pemesan yang sudah kami periksa dan saat ini kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ucap Zulham

Sementara itu, pengakuan dari pelaku menyebut bahwa uang puluhan juta rupiah yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Begini cara MW warga Madura yang bekerja sama dengan BP asal Surabaya, mendapatkan uang Rp86 juta.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News