Myanmar Bebaskan Jurnalis Asing Yang Dituduh Terbangkan Drone Ilegal

Myanmar Bebaskan Jurnalis Asing Yang Dituduh Terbangkan Drone Ilegal
Myanmar Bebaskan Jurnalis Asing Yang Dituduh Terbangkan Drone Ilegal

Dua jurnalis dan dua staf lokal mereka akhirnya dibebaskan dari penjara Myanmar, dua bulan setelah penahanan mereka dengan tuduhan menerbangkan drone di atas gedung Parlemen.

Warga Singapura, Lau Hon Meng, dan warga Malaysia, Mok Choy Lin, bekerja untuk kantor berita milik pemerintah Turki 'TRT' ketika mereka ditahan pada 27 Oktober di ibukota Myanmar, Naypitaw.

Sebuah sidang pada hari Kamis (28/12/2017) telah membebaskan tuduhan terhadap mereka, penerjemah lokal mereka yakni Aung Naing Soe dan sopir bernama Hla Tin.

Mereka dijadwalkan bebas pada tanggal 5 Januari setelah menjalani 2 bulan hukuman penjara atas tuduhan menerbangkan drone (pesawat mini berkamera tanpa awak) secara ilegal tapi akhirnya dibebaskan lebih awal.

Pengacara mereka, Khin Maung Zaw, mengatakan, Otoritas setempat membatalkan tuduhan yang lebih serius yakni mengimpor drone tanpa izin dan pelanggaran imigrasi setelah menyimpulkan bahwa mereka tak bermaksud untuk membahayakan keamanan nasional Myanmar.

Zaw menyebut, Otoritas setempat juga ingin mempertahankan hubungan diplomatik yang baik dengan negara asal kedua jurnalis itu.

Dalam kasus terpisah pada hari Rabu (27/12/2017), pengadilan memperpanjang penahanan dua jurnalis Reuters dan menetapkan jadwal sidang mereka pada tanggal 10 Januari untuk tuduhan pelanggaran terhadap rahasia negara.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan pada 12 Desember atas tuduhan mendapatkan 'dokumen rahasia penting' dari dua petugas polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News