Nabi Palsu Yakin Bebas
Selasa, 03 November 2009 – 10:32 WIB
Nabi Palsu Yakin Bebas
KUPANG- Meski mengaku bersalah, Nabi palsu dan ketujuh pengikut ajaran sesaat Sion Kota Allah merasa yakin akan bebas pada persidangan yang digelar Selasa (03/11) hari ini. Menurut John Rihi, SH, unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tidak terpenuhi karena hal yang dilakukan bukan berdasarkan pada kemampuan dan kemauan manusia tetapi merupakan wahyu dari Tuhan yang masih harus diuji kebenarannya. "Jadi kami tetap pada pembelaan kami, karena memang pasal itu tidak terbukti. Dalam penafsiran kan setiap orang bebas melakukannya, sehingga yang dilakukan klien saya hanya kesalahan penafsiran, bukan menodai ajaran agama," kata John Rihi.
Ini dikarenakan, pasal yang didakwakan JPU diyakini tidak terbukti. Apalagi, diperkuat dengan surat dari Majelis Sinode GMIT yang menyatakan, Nimrot Lasbaun dkk tidak menodai agama dan hanya melanggar disiplin GMIT. Tak pelak, penasehat hukum ketujuh terdakwa, John Rihi, SH merasa yakin kliennya bakal divonis bebas.
Baca Juga:
Senin (2/11), sidang lanjutan perkara ajaran sesat kembali digelar dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan, dalam dakwaan JPU di mana terdakwa dijerat dengan pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, ternyata tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, pasal ini tidak terbukti dilanggar para terdakwa.
Baca Juga:
KUPANG- Meski mengaku bersalah, Nabi palsu dan ketujuh pengikut ajaran sesaat Sion Kota Allah merasa yakin akan bebas pada persidangan yang digelar
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara