Nadiem Makarim: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Jika sebelumnya pencairannya dari kas negara ke Dinas Pendidikan kepada kepada sekolah (Kepsek), kini mekanismenya dipangkas. Dana BOS nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing kepala sekolah.
Perubahan ini, menurut Nadiem, untuk mempersingkat waktu agar Kepsek sebagai manager sekolah bisa segera memanfaatkan dananya. Apalagi kebutuhan sekolah itu sangat berbeda dari satu sekolah ke lainnya. Jadi yang semua restriksi itu diserhanakan.
"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer. Ini adalah langkah pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membantu menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).
Dia menyebutkan, satu-satunya orang yang mengetahui siapa guru honorer yang baik mengabdi itu kepala sekolah. Jadi pemerintah memberikan kewenangan ini kepada kepala sekolah untuk menentukan.
"Jadi yang tadinya cuma 15%, akan naik menjadi maksimal 50%. Ini juga memberikan kebebasan menggunakan dalam 50% bisa untuk tenaga pendidik, seperti membiayai operator dari kepala sekolahnya. Agar dia bisa berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran, bukan pemimpin operasional sekolah," ujarnya.
Dia menambahkan, sebelumnya juga ada pembatasan maksimal 20%, sekarang kepala sekolah tidak ada limitnya. Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS untuk tenaga pendidik yang ditingkatkan sampai 50%.
"Ini adalah esensi dari merdeka belajar. Ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik guru PNS maupun non PNS," katanya.
Ini adalah esensi dari merdeka belajar. Ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik guru PNS maupun non PNS.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?