Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Instruksi Jokowi? 

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Instruksi Jokowi? 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Pembatalan tersebut disampaikan Nadiem Makarim setelah dipanggil Presiden Joko Widodo hari ini (27/5) di Istana.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat, " kata Menteri Nadiem selepas bertemu Presiden Jokowi Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

Kemendikbudristek, lanjutnya, pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT. 

Dia menceritakan telah bertemu dengan presiden dan menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.

Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga makin maju teknologinya.

Sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT, instruksi Presiden Jokowi? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News