Nadiem Makarim: Kampus Merdeka Sukses jika Dikerjakan Bersama

Nadiem Makarim: Kampus Merdeka Sukses jika Dikerjakan Bersama
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Humas Kemendikbud

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tuturnya.

Nadiem menegaskan, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

"Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi," tegasnya.

Kebijakan ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Kebijakan keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Nadiem mengatakan, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.

Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. (esy/jpnn)

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka bisa sukses dikerjakan bersama.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News