Nadiem Makarim: Kebijakan Baru Transisi PAUD ke SD Dimulai Tahun Ini

Nadiem Makarim: Kebijakan Baru Transisi PAUD ke SD Dimulai Tahun Ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan transisi PAUD ke SD/ MI/sederajat yang menyenangkan. Kebijakan ini akan dimulai sejak tahun ajaran baru.

Oleh karena itu, ujar Menteri Nadiem, ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa (28/3).

Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.

Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Kemudian, satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan baru transisi PAUD ke SD dimulai tahun ini. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News