PNS, PPPK, Honorer, Semua Mendapat THR, Alhamdulillah
jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan anggaran Rp50 miliar untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 bagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemprov.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, untuk skema pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
"Anggaran THR untuk ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Balai Semarak Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (28/3).
Selain untuk PNS, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer di lingkungannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyebutkan besaran anggaran dana THR untuk ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 2023 sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp50 miliar.
"Pada prinsipnya anggaran kita (Pemprov Bengkulu) siap dan telah dianggarkan. Namun, saat ini kita sedang menunggu pelaksanaannya dari pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menunggu rincian dari golongan ASN mana saja yang akan menerima THR tersebut.
Pasalnya, pada 2022 terdapat ASN yang tidak menerima ASN yaitu eselon II tidak menerima THR.
Hamka mengatakan, terkait dengan proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan sebab dari pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR.
"Untuk besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat," ujar Hamka. (antara/jpnn)
Sudah disiapkan anggaran THR PNS, PPPK, honorer, semua akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Alhamdulillah
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta