Nah, Dua Terdakwa e-KTP Mengaku Setor Uang ke Akom
Senin, 12 Juni 2017 – 20:16 WIB

Ade Komarudin (paling kiri) bersama Anas Urbaningrum (tengah) dan Setya Novanto (paling kanan) saat dihadirkan sebagai saksi persidanagn perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah Irman dan Sugiharto. "Saya dibekali alamat di kompleks DPR di seberang rel di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," kata Drajat.
Meski demikian, Drajat mengatakan bahwa saat itu baik Irman maupun Sugiharto tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Sebab, dia hanya diberi alamat rumah seorang anggota DPR di daerah Kalibata.(put/jpg)
Dua terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto mengungkap soal aliran uang ke politikus Golkar Ade
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi