Nah Lho, Formasi Kepegawaian Bakal Dikaji Ulang
Senin, 19 September 2016 – 01:28 WIB
Akan tetapi, dengan terbitnya PP 18 tahun 2016, otomatis akan ada perubahan formasi kepegawaian lagi.
Dia memastikan, perombakan struktur SKPD di lingkup Pemerintah Kutim sudah pasti akan dilakukan.
“Kalau merujuk pada PermenPan 26 tahun 2011 tentang pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah, tentu formasi PNS yang sudah kita susun sebelumnya akan diubah juga,” jelasnya. (drh/jos/jpnn)
SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh formasi kepegawaian. Hal itu menyusul diterapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam