Nah Lho, Sule Terancam Penjara 5 Tahun

Nah Lho, Sule Terancam Penjara 5 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Sule pun melanjutkan perjalanannya pulang dengan angkot.

Namun, hinaan dan makian Rudi ternyata membuatnya sakit hati.

Sule juga diketahui dalam keadaan mabuk setelah menenggak miras tradisional jenis CT di pantai kawasan Markoni.

Sesampai di rumahnya, Sule mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi Rudi dengan menunggang sepeda motornya.

“Saya sakit hati dikata-katain itu, langsung saya datangi lagi. Saya kejar langsung, saya sodor sajam. Enggak tahu kena atau tidak. Habis itu saya langsung pulang lagi,” imbuhnya.

Kanit Jatanras Polres Balikpapan, Ipda Dian Kusnawan mengatakan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada 19 Juli lalu.

Anggota Jatanras yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. “Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di kawasan Pasar Baru pada Rabu (2/8) lalu,” terang Dian.

Sule dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/k1)


Soleh alias Sule (46) akhirnya diringkus anggota Jatanras Polres Balikpapan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News