Nah loh, Dua Anggota Banggar Disebut dalam Sidang Suap

Nah loh, Dua Anggota Banggar Disebut dalam Sidang Suap
Ilustrasi. Foto IST

"Namun diberikan dalam pecahan dollar Singapura," ujar Ahmad membacakan surat dakwaan Yogan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9).

Jaksa menuturkan, pada pertemuan itu Putu menuliskan angka 100 pada selembar tisu. Putu meminta Novianti mengantarkan tisu itu kepada Rinto. Menurut jaksa, penulisan angka 100 itu untuk menanyakan apakah alokasi anggaran untuk Sumbar bisa disetujui Rp 100 miliar.

"Maksudnya menanyakan apakah alokasi anggaran sebesar Rp 100 miliar dapat disetujui, dan Rinto menjawab dengan mengatakan sudah telat," kata Jaksa Ahmad.

Pada Juni 2016, Putu kembali menghubungi Noviyanti menyampaikan alokasi DAK untuk Sumbar menggunakan kuota Wihadi Wiyanto, anggota Banggar DPR.

Putu menghubungi Yogan dan menyampaikan alokasi DAK sudah disetujui. Putu meminta Yogan segera mengirim uang imbalan Rp 1 miliar melalui Noviyanti. (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Dua nama anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto terseret dalam perkara suap anggaran pembangunan ruas jalan Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News