Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Selasa, 24 Agustus 2021 – 06:05 WIB
- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI).
Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yakni:
- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
OJK menyebutkan terbitnya POJK yang terbaru tidak akan membuat kelompok bank turun kelas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Konsisten Berinovasi dan Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Avian Brands Gandeng BTN dalam Pemanfaatan Layanan Perbankan
- BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia untuk Perkuat Kapabilitas Digital