Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?

Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Peraturan OJK tidak akan membuat perbankan turun kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI).

Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yakni:

- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.

- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.

- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

OJK menyebutkan terbitnya POJK yang terbaru tidak akan membuat kelompok bank turun kelas.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News