Nah Loh..Ketahuan Karaoke Sambil Striptis

Nah Loh..Ketahuan Karaoke Sambil Striptis
Tiga penari striptis di tempat karaoke. Foto: JPG/Pojokpitu

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, dari hasil pemeriksaan untuk menyewa penari striptis pelanggan hanya perlu membayar uang tambahan.

"Dari harga booking per jamnya Rp 60 ribu rupiah," ujar Bayu.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dari manajemen Karaoke Mega akan dijerat pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, tentang memudahkan dilakukannya kegiatan pornografi.

Ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara tiga penari erotis akan dibawa ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. (pul/jpnn)


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebak salah satu tempat karaoke, Mega di kawasan jalan raya Ngagklik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News