Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan kontribusi yang tidak berarti bagi daerah penempatan TKA tersebut. Pasalnya, kompensasi yang harus dibayarkan setiap TKA masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak sedikitpun masuk ke dalam kas daerah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Provinsi Riawan Wijayanto saat di temui di ruangannya, kemarin. Namun, lanjut Riawan sebelum membayar kompensasi, TKA yang hendak bekerja ke Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya TKA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dan harus mempunyai IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) yakni izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang diunjuk kepada pemberi TKA.
"Kompensasi yang dibayarkan setiap TKA tidak ada yang masuk ke kas daerah, kalau pun anggarannya ada untuk daerah, hanya dalam bentuk kegiatan-kegiatan tertentu," ujarnya.
Sesuai dengan Permen No.PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA), pasal 25, dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.
Baca Juga:
TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Momentum May Day, Gubernur Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang