Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan kontribusi yang tidak berarti bagi daerah penempatan TKA tersebut. Pasalnya, kompensasi yang harus dibayarkan setiap TKA masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak sedikitpun masuk ke dalam kas daerah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Provinsi Riawan Wijayanto saat di temui di ruangannya, kemarin. Namun, lanjut Riawan sebelum membayar kompensasi, TKA yang hendak bekerja ke Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya TKA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dan harus mempunyai IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) yakni izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang diunjuk kepada pemberi TKA.
"Kompensasi yang dibayarkan setiap TKA tidak ada yang masuk ke kas daerah, kalau pun anggarannya ada untuk daerah, hanya dalam bentuk kegiatan-kegiatan tertentu," ujarnya.
Sesuai dengan Permen No.PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA), pasal 25, dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.
Baca Juga:
TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun