Nakes Positif Covid-19 Nekat Gelar Pernikahan Berpotensi Dipidanakan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Nakes perempuan positif Covid-19 yang nekat menggelar pesta pernikahan pada 5 Desember lalu, kemungkinan bakal mendapat sanksi tegas bahkan bisa berujung pidana.
Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah berkonsultasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan itu secara pidana.
Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat penyampaian perkembangan wabah Covid-19 di Balikpapan, Selasa (8/12) sore.
“Kami lagi berkonsultasi dengan kepolisian ada kemungkinan yang bersangkutan akan kita tindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan secara pidana,” katanya.
Menurut Rizal, pihaknya juga telah menghentikan rangkaian acara dari pernikahan tersebut.
“Melalui Satpol PP telah datang ke rumah yang bersangkutan untuk meminta agar tidak ada yang datang, dan pihak keluarga juga telah membongkar tenda untuk acara,” katanya lagi.
Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, yang bersangkutan telah melakukan swab test sebagai kontrol.
Meski menurut Permenkes 413 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan, bahwa swab kontrol setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri tidak diatur.
Nakes perempuan positif Covid-19 yang nekat menggelar pesta pernikahan pada 5 Desember lalu, kemungkinan bakal mendapat sanksi tegas.
- Heritage Garden, Venue Wedding Outdoor Terbaru di Jakarta
- Konon Rizky Febian dan Mahalini Akan Menikah Bulan Depan
- Pertama Kalinya, Maliq & D'Essentials Bawakan 'Kita Bikin Romantis' di Acara Pernikahan
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal
- Wali Kota Balikpapan Jadi Ketua DMDI Kaltim, Tun Seri HM Ali Rustam Berpesan Begini
- Cerita Kehidupan Setelah Menikah, Hanggini: Aku Merasa Kayak Masih Pacaran