Nama 80 Napi Diajukan Dapat Remisi Keagamaan

Nama 80 Napi Diajukan Dapat Remisi Keagamaan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemberian remisi keagamaan merupakan berkah bagi tahanan di Rutan Kelas I-A Surabaya, Medaeng.

Terutama untuk tahanan yang berkelakuan baik serta telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.

Remisi kali ini diberikan kepada mereka yang merayakan Waisak dan Idulfitri. Di Rutan Medaeng ada satu napi yang mendapatkan remisi.

Dia adalah Dennis Candra. Pria tersebut tersandung kasus narkotika. Dennis mendapatkan diskon hukuman 15 hari.

Itu mengurangi masa hukumannya selama dua tahun empat bulan.

Untuk mendapatkan remisi, pihak rutan lebih dahulu mengusulkan secara online.

"Kami beri tahu dia (Dennis, Red) telah mendapatkan remisi. Untuk proses administrasi secara online. Kami urus nanti setelah pekan ini," jelas Jumadi, Kasubsi Registrasi dan Perawatan Rutan Medaeng.

Untuk remisi yang diberikan saat Idul Fitri, Jumadi mengatakan bahwa pihak rutan telah mengajukan 80 permohonan narapidana. "Itu hasil sementara yang diterima petugas administrasi. Tapi, baru bisa dipastikan bulan depan untuk jumlah keseluruhan yang mendapat remisi," ujarnya.

Jumlah tahanan yang menerima remisi keagamaan Idulfitri bisa saja terus bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News