Nama Azis Syamsuddin Disebut di Pengadilan Tipikor, Begini Perannya dalam Kasus Walkot Tanjungbalai

Nama Azis Syamsuddin Disebut di Pengadilan Tipikor, Begini Perannya dalam Kasus Walkot Tanjungbalai
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyatakan kebijakan larangan mudik Lebaran tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan matang oleh Presiden Jokowi. Foto: Humas DPR RI

"Supaya Stepanus Robin Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap jaksa.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah 3 rumah pribadi, rumah dinas, dan ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Azis sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Selain Azis, dua pihak swasta yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado juga dicegah berpergian keuar negeri.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK dalam putusan etik menyebut jika Robin Pattuju diduga menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin. Dari jumlah tersebut, Robin menerima Rp 600 juta. Sisanya senilai Rp 2,55 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara Lampung Tengah yang bergulir di lembaga antikorupsi. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut nama Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dalam persidangan. Azis merupakan inisiator di balik pertemuan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News