Nama Chairunnisa Masih Ada di Daftar Caleg

“Kita pakai hukum positif. Kalau sudah putusan incraht baru kita jadikan dasar, yang bersangkutan tentu kita coret,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/2).
Artinya menurut Arief, jika sampai pada pelaksanaan pemilu 9 April 2014 status hukum Chairunnisa belum juga berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap tercatat sebagai salah seorang caleg. Dan namanya tetap tertera pada kertas suara.
Namun jika sebelum tanggal tersebut status hukumnya berkekuatan hukum tetap, KPU akan langsung melakukan pencoretan, meski surat suara sudah dicetak.
“Kalau surat suara sudah dicetak, maka orang-orang yang nggak memenuhi syarat tersebut nanti dikasih tahu di dapil, yang bersangkutan nggak memenuhi syarat. Sehingga dapat dicoret. Tapi kalau belum dicetak, maka tinggal dihapus,” ujarnya.
Status yang sama menurut Arief juga berlaku bagi caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Barat I nomor urut 2, Halius Hosen.
Beberapa waktu lalu Halius dilaporkan tidak memenuhi syarat menjadi caleg ke KPU dan Bawaslu, karena masih menjabat Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Kita cek dulu Halius memenuhi syarat atau nggak. Nanti akan keluar rekomendasi Bawaslu,” katanya.(gir/jpnn)
jpnn.com -
JAKARTA – Meski telah berstatus terdakwa terkait kasus suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas