Nama Moeldoko dan Jam Tangan Mewah Rp 1,85 M Disebut di Sidang Kasus Suap Nurhadi

Nama Moeldoko dan Jam Tangan Mewah Rp 1,85 M Disebut di Sidang Kasus Suap Nurhadi
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Jaksa menyebut bahwa jam tangan Richard Mille Asia Ghotic dibeli pada 13 Oktober 2015 untuk Nurhadi.

Dibayarkan sebanyak tiga kali atas nama rekening Jin Satchai sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta.

"Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di 13 Oktober 2015. Apa kaitannya Iwan Liman?" tanya Jaksa Wawan.

Marieta menuturkan, Rezky biasa mengambil jam tangan mewah di toko miliknya.

Dia mengaku, Rezky biasanya hanya melalui telepon dan pembayaran jam tangan dilakukan secara bertahap.

"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kami by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap itu, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," beber Marieta.

Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Nama Moeldoko dan jam tangan mewah Richard Mille Asia Ghotic Seharga Rp 1,85 miliar disebut-sebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengamanan perkara atas terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News