Nama Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih

Nama Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Warga yang namanya belum masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun ingin memberikan hak pilihnya, bisa langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan surat keterangan (suket) bahwa sudah perekaman ataupun e-KTP.

Ketua KPU Bontang, Suardi mengatakan kepemilikan Suket ataupun e-KTP yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu sangat penting artinya untuk demokrasi dan untuk legitimasi kepemimpinan ke depan. “Karena tingkat partisipasi yang baik akan melahirkan legitimasi .pemimpin terpilih nantinya,”jelas Suardi.

Terkait hak pilih pun, lanjut dia, sebenarnya ada beberapa kategori. Yakni pemilih yang datang ke TPS dan terdaftar dalam DPT. Kemudian pemilih tersebut hadir dengan membawa C6 yang dilengkapi dengan suket dan KTP-el.

“Dalam Undang-Undang dan PKPU disebutkan bahwa membawa KTP-el atau suket merupakan kewajiban saat pemilih datang ke TPS,” ujarnya.

Namun demikian, terdapat Surat Edaran KPU nomor 574 bahwa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan menyelamatkan suara pemilih, karena pemilih merupakan hak asasi manusia, pemilih yang tidak membawa KTP-el atau suket tetapi membawa C6 maka bisa menggunakan hak pilihnya.

“Tetapi dengan catatan KPPS yang ada di situ meyakini bahwa pemilih tersebut benar adanya,” tegas dia.

Suardi mengajak seluruh masyarakat Bontang hadir ke TPS pada Rabu (27/6) mendatang mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 Wita. Kata dia, kalaupun datangnya bertepatan pukul 13.00 Wita, yang terpenting absen dulu dan mengisi formulir C7 untuk ditandatangani.

Warga tetap bisa menggunakan hak pilih meski namanya tidak masuk DPT Pilkada serentak 2018, cukup membawa suket ataupun e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News