Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya
Kamis, 30 November 2023 – 18:49 WIB
Pemerintah menetapkan UMK ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Perusahaan yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ungkap Nana.
Dia menjelaskan regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. (jpnn)
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan UMK di Jateng 2024. Ini data selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- 1.144 Atlet Tenis Meja Ramaikan Specta Jateng Pingpong 2024
- Kemenpora Audiensi dengan Pj Gubernur Jateng Bahas Persiapan Turnamen 8th Asian School Badminton Championship di Semarang
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024