Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi

Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji (dua dari kiri) menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan napi dari Lapas Kelas II B Cilacap usai Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI di Alun-Alun Cilacap, Rabu (17/8/2022). ANTARA/HO-Lapas

Sementara bagi napi yang telah bebas, Putu mengharapkan mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri yang tentunya taat dan patuh terhadap hukum.

Ia mengatakan saat ini jumlah napi di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang dengan perincian pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana narkotika sebanyak 1.725 orang.

"Napi yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun teknis, misalnya pidana mati, seumur hidup, napi yang belum menjalani enam bulan masa pidana, serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib," kata Putu.

Sementara itu, penyerahan remisi untuk napi Lapas Kelas II B Cilacap dilakukan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji usai Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI di Alun-Alun Cilacap, Rabu.

Berdasarkan data, jumlah napi Lapas Cilacap saat ini sebanyak 484 orang namun yang mendapatkan remisi sebanyak 298 orang terdiri atas remisi umum 1 sebanyak 292 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak enam orang. (antara/jpnn)


Napi yang tidak memperoleh remisi pada HUT RI tahun ini, yaitu pidana mati maupun seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News