Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460
Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB
Dia menyebutkan, dari jumlah 2.460 itu tindak pidananya tergolong tidak berat. Misalnya, tidak hati-hati yang menyebabkan orang meninggal, judi, minuman keras, melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, penganiayaan, penggelapan, pencurian, pembakaran rumah, uang palsu, dan penghinaan. "(Hukumannya) di bawah satu tahun. Tidak ada teroris, tidak ada koruptor, tidak ada pembunuhan," katanya.
Presiden SBY dalam pengantar sidang kabinet itu mengatakan, untuk memberikan grasi, dirinya perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Selain memberikan grasi, dia mengaku juga pernah menolak permohonan grasi. "Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri ini grasi itu mesti saya tolak, saya tolak," katanya.
Begitu juga ketika menyetujui suatu permohonan grasi. Hal itu disertai dengan pertimbangan yang arif, tepat, luas, dan mendalam. Nah persoalan yang hadapi adalah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak grasi yang tidak diputus. "Ini mengalir pada era kita, dan karenanya kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya tidak sedikit. Ini harus kita pastikan bahwa semua yg kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan," kata SBY. (fal/iro)
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB