Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi

Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460

Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Dia menyebutkan, dari jumlah 2.460 itu tindak pidananya tergolong tidak berat. Misalnya, tidak hati-hati yang menyebabkan orang meninggal, judi, minuman keras, melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, penganiayaan, penggelapan, pencurian, pembakaran rumah, uang palsu, dan penghinaan. "(Hukumannya) di bawah satu tahun. Tidak ada teroris, tidak ada koruptor, tidak ada pembunuhan," katanya.

Presiden SBY dalam pengantar sidang kabinet itu mengatakan, untuk memberikan grasi, dirinya perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Selain memberikan grasi, dia mengaku juga pernah menolak permohonan grasi. "Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri ini grasi itu mesti saya tolak, saya tolak," katanya.

Begitu juga ketika menyetujui suatu permohonan grasi. Hal itu disertai dengan pertimbangan yang arif, tepat, luas, dan mendalam. Nah persoalan yang hadapi adalah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak grasi yang tidak diputus. "Ini mengalir pada era kita, dan karenanya kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya tidak sedikit. Ini harus kita pastikan bahwa semua yg kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan," kata SBY. (fal/iro)

JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News