Napi Pelesiran, Kok Biasa? Akhiar: Ini Indonesia Bung!

Napi Pelesiran, Kok Biasa? Akhiar: Ini Indonesia Bung!
Ahli Hukum Pidana UI, Akhir Salmi (Kanan). FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi mengaku tidak kaget dengan pemberitaan mengenai adanya nara pidana (Napi) yang pelesiran.
“Kenapa napi bisa keluar (pelesiran)? Ternyata memang bisa. Saya dulu tinggal di asrama dan ada istilah bisa juga. Semuanya bisa. Apakah ini ada hubungannya atau kaitan dengan apa yang diungkap oleh bapak Adam Malik semua di Indonesia bisa diatur. Mungkin itu kali, jadi kenapa bisa, ini Indonesia Bung! Mungkin jawaban seloroh kita,” kata Akhir Salmi saat diskusi bersama Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil dengan tema “Napi Pelesiran, Kok Bisa?” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlamen, Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Akhir, ada beberapa persoalan mengapa napi bisa pelesiran. Pertama adalah persoalan sistem peradilan pidana terpadu yang tidak jalan. Sistem peradilan pidana terpadu ini mempunyai beberapa sub sistem.

Akhir menyebutkan kepolisian tugasnya adalah menyidik dan menyelidik. Sub sistem pertama ini yang berkaitan dengan kejahatan tentunya. Kedua adalah kejaksaan yang tugasnya menuntut dan eksekusi. Sedangkan ketiga pengadilan yang tugasnyauntuk mengadili suatu tindak pidana.

“Diproses kemudian diadili kemudian setelah dia adili dan ada keputusan inkrah tugas sub sistem ke empat adalah lembaga pemasyarakan. Tugasnya adalah membina narapidana ini nanti,” katanya.(fri/jpnn)


Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi mengaku tidak kaget dengan pemberitaan mengenai adanya nara pidana (Napi) yang pelesiran. “Kenapa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News