Napi Terorisme Habiskan Masa Hukuman di Lapas Magelang
Selasa, 29 Maret 2016 – 22:44 WIB
Cahyo menambahkan, pria yang ditangkap Densus 88 pada 14 Agustus 2015 di Jalan Kejawan Putih Tambak, Surabaya itu akan menghabiskan sisa masa tahanan di Lapas Magelang. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dia dipidana tiga tahun penjara.
Baca Juga:
”Saifuddin di (Rutan) Kelapa Dua telah menjalani 1 tahun, 7 bulan, 12 hari. Sisanya masa tahanan akan dihabiskan di sini,” katanya.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Ratusan Rumah di OKU Selatan Sumsel Dilanda Banjir