Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 22:22 WIB
Adapun persyaratan ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; mengikuti program pembinaan; dan menunjukkan penurunan risiko seperti diatur ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Umar Patek juga mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri untuk memperoleh PB.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.(tan/JPNN.com)
Terpidana perkara terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mulai menikmati udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa