Narapidana Kasus Pemerkosaan yang Baru Bebas Lewat Asimilasi Kembali Berulah
Sabtu, 13 Juni 2020 – 01:05 WIB
"Laporkan saja apa bila ada aksi kriminalitas, kami akan cepat menindaklanjuti agar pelaku cepat tertangkap," tuturnya.(antara/jpnn)
Seorang residivis kasus pemerkosaan RE, 26, yang baru bebas dari lapas pascaasimilasi kembali ditangkap polisi karena mencuri emas di kawasan Tanjung Baru, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
- Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi
- Ibnu Sina Melantik 141 Pejabat di Banjarmasin, Ini Pesannya