Narkoba Jenis Baru Berbentuk Prangko

Narkoba Jenis Baru Berbentuk Prangko
Narkoba Jenis Baru Berbentuk Prangko

Di beberapa negara di dunia, zat itu populer digunakan sebagai bahan pembuat narkotika berbentuk kertas. Di Indonesia narkoba kertas yang mengandung zat tersebut baru pertama kali ditemukan, dan belum terdaftar di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rkp/far/k1)


BALIKPAPAN - Bentuk obat-obatan terlarang terus berevolusi. Narkoba tak melulu bergaya konvensional, berupa tablet atau serbuk. Baru-baru ini ditemukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News